Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 08 Februari 2014

PPN dan PPh pasal 22

Dear Pak Arief,
 
Maaf mengganggu waktunya sebentar.
Saya ingin menanyakan sehubungan hasil tax audit bea cukai keluar SPKTNP dan SPP.
Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh 22, bunga dan denda administratif.
 
Saya sudah membayar melalui SSPCP.
Pertanyaan saya:
1. Apakah atas kekurangan bea masuk dan sudah saya bayar itu bisa dibiayakan?
2. Apakah PPN bisa dijadikan PPN Masukan?
3. Apakah PPh 22 nya bisa saya jadikan prepaid tax dan dikreditkan dalam perhitungan CIT?
4. Bunga dan denda administratif apakah harus dikoreksi di perhitungan CIT?
 
Terima kasih
 
Regards,
Reina

jawab
1. Bea masuk itu elemen harga pokok penjualan
2. Pph 22 dikredtikan di spt tahunan PPh
PPN saat impor, dikreditkan di spt masa PPN
3. Maaf CIT apa ?

CIT merupakan perhitungan PPh badan.
Pak, apakah dasar peraturan yang akan digunakan untuk PPh 22 dapat dikreditkan?
1. bunga dan denda administrasi tidak dapat diakui sebagai pengurang/biaya dalam menghitung CIT
2. dasar aturan pemungutan pph 22 adalah UU PPh pasal 22, tercantum disitu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar