Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 14 Juli 2014

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
Transfer  pricing merujuk pada pengaturan,analisis,dokumentasi,pengaturan,dan penyesuaian biaya yang dibuat antara pihak terkait untuk barang, jasa, atau penggunaan kekayaan (termasuk aset tidak berwujud).
Transfer Pricing merupakan modus operandi kejahatan kerah putih yang paling canggih. Karena kejahatan ini melibatkan keahlian dibidang hukum perpajakan internasional, akuntasi dan berbagai sistem perdagangan yang diadopsi oleh hukum International.
MODUS-MODUS TRANSFER PRICING
1.Pembentukan Agent.
Cara ini adalah perusahaan di Indonesia sebagai prudusen menjual barang langsung ke induk perusahaan diluar negeri. Tapi dijualnya melalui agent di Singapore atau Hong Kong atau dinegara yang pajaknya rendah. Agent ini sebetulnya dimiliki oleh Group perusahaan ( Pembeli dan penjual ) itu sendiri. Harga jual kepada agent dibuat serendah mungkin agar pajak dibayar didalam negeri jadi rendah. Kemudian agent itu me repacking barang dan menjualnya kepada induk perusahaan dengan harga tinggi. Induk perusahaan akan membayar mahal tentu agar labanya jadi rendah dibanding harga beli. Dalam hal ini, laba bagi penjual / produsen rendah, laba bagi pembeli juga rendah. Laba tinggi ada di agent yang berada dinegara yang pajaknya rendah.
Secara keseluruhan perusahaan menumpuk labanya dinegara yang tingkat pajaknya rendah. Dana ini siap digunakan kapanpun dengan skema pinjaman melalui pembelian bond oleh agent itu sendiri. Lagi lagi bunga dan commitment fee akan menjadi beban Induk perusahaan dan anak perusahaan. Dan ini akan mengurangi laba perusahaan dimasa datang. Modus operandi tersebut diatas bisa juga dibalik, Indonesia sebagai pembeli ( buyer ) dan pihak induk perusahaan sebagai penjual (seller ). Ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan teknologi industri bagi perusahaan yang berafiliasi dengan TNC di luar negeri.
2.Pinjaman dana.
Kita tahu semua bahwa tidak ada perusahaan bisa berkembang tanpa dana. Perusahaan transnasional selalu bila mendirikan perusahaan di Indonesia, tidak pernah menggunakan skema uangnya sendiri. Dan jarang mereka meminjam langsung ke institusi keuangan. Umumnya dana awal untuk pembangun project atau
Pengambil alihan perusahaan menggunakan dana private investor. Bank hanya bertindak sebagai channeling agent. Karena namanya prinvate investor maka dikenal juga dengan istilah sophisticated investor. Bunganya pasti tinggi dibanding bunga pasar. Bahkan bisa dua kali lipat dari bunga pasar,. Kemudian ada commitment fee yang harus dibayar, Ada juga lending fee dan banyak lagi fee yang harus dibayar. Ini sah saja karena maklum private investor yang lebih memikirkan rent fee.
Jadi ketika awal perusahaan ini berinvestasi didalam negeri, sudah dibebani ongkos modal yang mahal ( Cost of fund ). Ini tentu akan mengurangi pajak perusahaan. Padahal private investor itu sendiri pemiliknya adalah pemilik project itu sendiri.Artinya dia pinjam dengan dirinya sendiri.Tapi karena direkayasa oleh ahli hukum,akuntan, banker maka semuanya kelihatan formal dan wajar. Modus operandi ini umunya banyak digunakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang dan Migas, infrastruktur, property dan plantation. Mereka punya underlying untuk membuat cost of fund mahal, yaitu resiko investasi yang tinggi, Tekhnologi explorasi yang sulit dan contry risk yang tinggi , dll..
3.Pembebanan biaya intengible.
Dengan diratifikasinya hak patent dan property right dalam WTO maka biaya intengible dapat ditempatkan sebagai biaya mengurangi pajak. Hampir semua perusahaan asing yang berafiliasi dengan perusahaan didalam negeri, menetapkan management fee, brand fee, technologi fee. Jumlah sesuai kesepakatan. Karena namanya afiliasi maka deal dapat dibuat tidak bertanggung jawab. Belum lagi ada keharusan untuk membeli bahan penolong, jasa pendukung (Consultant fee ) dan bahan utama dari induk perusahaan. ( Principal ).Tentu harga direkayasa lagi. Kemudian para tenaga akhli yang ditempatkan diperusahaan afiliasi digaji diatas standar gaji mereka dinegaranya. Alasannya karena bekerja diluar negeri. Dari semua ongkos inilah pajak menjadi rendah. Dan pendapatan akumulasi induk perusahaan menjadi besar.
Modus ini umum digunakan oleh perusahaan TNC di bidang Migas untuk mengurangi sharing pemerintah lewat membebani cost project untuk mendapatkan kembali cost recovery. Data jumlah pruduksi BP-MIGAS jauh lebih tinggi bila dibanding data volume produksi Departement Keuangan. Artinya ketika memproduksi mereka meninggikan produksi agar semakin besar cost recovery yang berhak mereka terima dan ketika menjual dibuat rendah agar pajaknya juga rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar