Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 05 April 2013

JASA TRUCKING

Dear All,

Mohon penjelasannya,
1. apakah jasa trucking dipungut PPN ?
2. apakah setiap pemotongan pph 23, harus dipungut PPN ?

karena kebetulan perusahaan kita mengalami masalah dengan salah satu forwarder. mereka berpendapat bahwa atas jasa trucking jika di potong pph 23, maka harus ada ppn nya. apakah benar seperti itu?

terima kasih
Dai

JAWAB :
1. jasa trucking dianggap objek pph 23 berarti itu persewaan truk dan itu pun merupakan objek PPN.
2. yg bukan objek pemotongan PPh 23 adalah jasa angkutan, dan inipun bukan objek PPN (jasa tidak kena pajak)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar