Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Rabu, 23 Oktober 2013

pajak UKM alias PP46

Yth.Bapak Arif dan rekan rekan tactictax

Mohon bantuannya penjelkasan mengenai peraturan pemerintah no 46 tahun 2013
yang mengatur penerimaan bruto x 1 %
PPh pasal 25 apakah ditiadakan.bagaimana dengan pph 25 yang telah diangsur
dari bulan januari 2013 sd dgn bulan agustus 2013 ?
dan bagaimana cara perhitungan SPT Tahunan nya nanti
Terima kasih

Salam
Tedy

jawab
 1. jika perusahaan atau wp op beromset di bawah 4,8M setahun maka pembayaran pph 25 diganti jadi pph final 1%
2. masa jan-jun 13 akan diperhitungkan nanti di spt tahunan pph 2013 yg disampaikan maret 2014
3. perhitungannya tentu saja hanya 6 bulan penerimaan penghasilan masa jan - jul 13
4. jika masa juli yg seharusnya pph final ternyata masih bayar pph 25 maka segera lakukan permohonan pemindahbukuan ke KPP, nanti AR yang akan memprosesnya

terima kasih
www.inspiratorbijak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar