Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 18 Agustus 2011

tanya jawab pajak

Pak Arief,

Saya ingin konsultasi perihal perlakuan pajak untuk Car Ownership Program. Pada saat awal pembelian mobil, perusahaan mengeluarkan biaya untuk membeli mobil tersebut, yang berarti pada saat awal pembelian mobil, perusahaan sudah membayar pajak. Kemudian setiap bulannya pegawai mengangsur mobil tersebut kepada perusahaan. Jika pegawai diberikan tunjangan penghasilan tambahan untuk mengangsur mobil, dan pajak atas tunjangan penghasilan tambahan tersebut menjadi beban kantor, berarti perusahaan harus membayar pajak lagi?
Mohon arahannya agar tidak sampai terjadi double tax jika perusahaan menerapkan program tersebut.

jawab:
tunjangan yg diberikan utk pegawai ybs adalah penghasilan bagi si pegawai, maka dalam penghitungan pph 21, tunjangan kepemilikan kendaraan dijumlahkan dgn penghasilan lainnya seperti gaji, lembur, tunjangan kesehatan dll sehingga dipotong PPh pasal 21. Maka bagi perusahaan, tunjangan kepemilikan kendaraan dapat diakui sebagai biaya (ketentuan fiskal). Namun jika PPh-nya ternyata ditangggung oleh perusahaan maka besarnya PPh yg ditanggung itu tidak bisa diakui sebagai biaya. ada alternatif lain agar PPh-nya dapat dibiayakan yaitu dalam bentuk Tunjangan PPh 21 (di gross up).
trm kasih
Arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar