Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Minggu, 21 Agustus 2011

PPh atas sewa tanah

Pagi Pa Arif,
Saya mau tanya mengenai peraturan perpajakan mengenai Sewa Tanah Milik Pemerintah.
Aspek perpajakan apa saja yang akan muncul karena transaksi tersebut ?
Mba Dessy & sobat-sobat Tactic Tax
persewaan tanah dan atau bangunan yg dimiliki oleh pemerintah, maka berlaku ketentuan umum ttg persewaan T/Bgn. hanya saja karena pemerintah itu bukan PKP maka tidak memungut PPN atas transaksi tsb. Adapun PPh terutang adalah 10% (PP No. 5 tahun 2002)
terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar