Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 18 Agustus 2011

PPh pasal 21 utk pegawai tdk tetap

Ass, Wr, Wb.

Kepada Pak Arif&rekan-rekan, mau tanya untuk perhitungan PPh 21 bukan pegawai
tetap, jika pembayaran pajak PPh 21nya dibayarkan oleh pemberi kerja, cara
perhitungan PPh 21nya bagaimana ya?
terimakasih,

jawab:
utk yg bukan pegawai tetap, nama penghasilannya bisa beragam mba, bisa disebutkan apa nama penghasilannya ? apakah upah, honor atau komisi ? karena itu berpengaruh ke cara penghitungan pph 21-nya. tq
Untuk upah,bagaimana pak??

Bu Wie ini kutipan dari per-57/pj/2009 sebagi perubahan per-31/pj/2009.

Pasal 9

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
    1. pegawai tetap;
    2. penerima pensiun berkala;
    3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
    4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
  2. jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
  4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.

Thx/fauzy

jika pajakny dbyrkan oleh pemberi kerja,apakah akan menambahkan penghasilan pegawai trsbt,,kalau pd pegawai tetap kan menjadi tunjangan pajak,,kalau pada pegawai tdk tetap yg menerima upah bagaimana?

di gross up saja dulu (upahnya ditambahkan dgn besaran sebesar PPh 21 yg akan dipotong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar