Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 20 Agustus 2011

PPh 23 atau PPh 21

Salam Pajak...
Saya mau tanya, apabila sebuah perusahaan menyewa mobil dari orang pribadi yg
memiliki npwp, kena pph 21 arau pph 23 ?
Terima kasih ya atas bantuannya.

Rgds,
Christian Marbun

jawab :
SEWA MOBIL : berarti objeknya persewaan aktiva selain tanah & bangunan maka itu jelas objek PPh 23 tidak usah dilihat apakah pemilik aktiva itu orang pribadi atau badan. maka wajib dipotong PPh 23 dgn tarif 2%,begitu mas Crist.

tq. /arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar