Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 18 Agustus 2011

PPh atas persewaan gedung

Malam pa arief,,

Saya mau tanya,, PT A adalah salah satu developer gedung bertingkat,, PT A
menjual area ground floornya kepada PT B,,

PT B menyewakan area Ground Floor tersebut ke PT C,,

Namun,, PT C hanya mendapatkan tagihan beban sewa saja dari PT B,, sedangkan
tagihan electricity, Overtime AC, Parkir, Service charge di tagih oleh PT A,,

Pertanyaanya,, pph apakah yg wajib di potong oleh PT C,, atas pendapatan dari
PT A dan PT B??

jawab
malam mas Widi & sobat semua
secara aturan :
penghasilan dari transaksi sewa bangunan dipotong PPh pasal 4(2), yaitu 10% kali penghasilan bruto, ph bruto adalah sewa dan sevice charge-nya. PT. C sebagai pihak yg membayar harus memotong PPh pasal 4(2) tersebut 10%, meskipun tagihannya dipilah yaitu utk PT.A dan PT.B.
Memang ada yg berpendapat pembayaran kpd PT.A atas pembayaran service charge dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%, namun ini sangat berisiko karena jika sampai ketahuan oleh AR atau pemeriksa pajak nantinya akan ditetapkan tarifnya 10%.
tq/Arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar