Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Minggu, 21 Agustus 2011

penyerahan kitab suci al Quran

Assalamu'alaikum wr wb
Saya mau bertanya kepada P Arif & Rekan, bila ada kasus seperti ini:

PT. ABC menjual produknya berupa kitab suci (Al-Qur-an) kepada pihak Bank Indonesia di salah satu propinsi proses untuk suatu proyek. Dalam perjanjian jual beli yang dibuat BI. Tertera sebagai berikut :
1. Buku Al-Qur-an Terjemah
2. Pihak BI meminta faktur Pajak Standar dengan kode ppn bayar (01)

PT. ABC mengeluarkan faktur pajak standar ppn bebas (08) karena yang dijualnya adalah kitab suci.
Pertanyaan :
1. Mana yang benar faktur pajak standar PPN bayar (kode 01), PPN Bebas (kode 08), atau penyerahan kepada bendaharawan pemerintah (kode 02)?.
2. Apakah BI termasuk instasi pemerintah dengan sebagai pemungut ppn?.

atas perhatian & jawaban dari P Arif & rekan, saya ucapkan terimakasih.
b/r,miranita

jawab:
Mba Miranita & sobat2 yg super
1. mulai 1 Jan 2004 Bank Indonesia tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN
2. al Quran termasuk kitab suci di PP no 38 th 2003 termasuk jenis barang yg dibebaskan dari pengenaan PPN

maka menurut pendapat saya kode faktur pajaknya = 08
hanya mungkin perlu disosialisasikan ke bendaharawan BI bahwa penyerahan al Quran itu dibebaskan PPN-nya.

terima kasih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar