Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 20 Agustus 2011

npwp wp op & kewajiban wp

Sore p' arif dan rekan2 tac tic tax.

Sekedar sharing dan mohon tanggapannya tentang pph orang pribadi.
Rekan saya, sebut saja bpk. cahya dahulu mendapat hibah rumah dari orang tuanya dan akte rumah diatas namakan bpk. cahya.
Bpk cahya dari dahulu s/d sekarang belum mempunyai npwp, namun orangtua bpk. cahya mempunyai npwp.
Pada saat sekarang ini bpk cahya ingin menghibahkan rumah tersebut kepada orang tuanya. Untuk memenuhi prosedur
hibah rumah kepada keluarga dengan garis lurus antara orang tua dan anak, keduanya harus memiliki NPWP (dilakukan hibah
agar perhitungan BPHTB menjadi lebih kecil).
Bpk. cahya memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak menentu (serabutan) dan bukan pekerja tetap (jual voucher pulsa dan pedagang kaki lima musiman).
Bpk cahya bertempat tinggal di jl. pajagalan (daerah jl. pasir koja).
1. untuk membuat npwp, bpk. cahya harus ke kpp mana ?
2. jenis usaha apa yg cocok u/ bpk cahya dalam npwp nya ?
3. kewajiban bulanan dan tahunnya ?
4. pada saat pengisian spt tahunan, apakah harus menggunakan 1770-1, dan diisi di halaman 2 bagian C no. 7 (penghasilan lainnya) ?
5. untuk pembayaran pajaknya, apakah berlaku dari terbitnya NPWP ?
6. mis : NPWP berlaku untuk bulan november '10, apakah pelaporan dan pembayarannya berlaku u/ november '10 ?
7. apakah untuk november '10 dan desember '10 dilaporkan di SPT maret '11 ?

trims.

jawab :
pak Budi saya coba jawab :
pak Cahya sebaiknya memang ber-npwp, dari sisi kewajiban bphtb itu dibutuhkan dan dari sisi PPh ; pengenaan tarifnya akan lebih murah.
Daftar ke KPP Tegalega dan saat daftar sampaikan saja pegawai tidak tetap biar tidak ada kewajiban pelaporan bulanan (spt masa), sehingga nanti lapor spt 1770S saja. jika mulai ber-npwp Nopember 2010 maka laporan spt pph tahunan (tahun 2010) paling lambat dilaporkan akhir maret 2011. Berkaitan ttg pembayaran pajaknya maka jika ada pihak lain yg memotong pph 21 maka kita tinggal minta bukti potongnya lalu kita kreditkan di spt tahunan, jika kurang bayar maka tinggal dilunasi kekurangannya sebelum spt tahunan disampaikan.
Jenis Penghasilan yg dilaporkan nanti di spt tahunan maka simpan saja di penghasilan lainnya (jika memang belum dipotong pph 21-nya).

Arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar