Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 18 Agustus 2011

perpajakan utk usaha restoran

Pa Arief punten mau nanya,
pa saya mau nanya kalo untuk pemeriksaan dan pengawasan apa saja yang harus di siapkan??
jika sebuah restoran yang berada di pinggir jalan terkena pemeriksaan dan pengawasan hal2 apa saja yang harus di siapkan???
sedangkan restoran ini tidak memiliki pembukuan juga tidak ada pencatatan karena hanya restoran keluarga. bagaimana kami melaporkanya pada petugas pemeriksa???
sebenarnya bentuk usaha restoran seperti apa yang terkena pengawasan dan pemeriksaan???
padahal dalam hal pembayaran pajak restoran ini selalu membayar sesuai ketentuan, lalu saat ini mendadak petugas mengatakan akan mengadakan pemeriksaan dan pengawasan agar dapat menaikan pajak, sedangkan biasanya restoran ini jika memang harus naik yah di bayar, tapi karena saat ini kondisi ekonomi sedang lesu maka pihak pemilik restoran mengajukan/ mengatakan keberatan untuk tidak naik bisa atau tidak, faktor yang melandasi adalah karena
harga bahan baku yang semakin melambung.
dan juga restoran ini saya hanya meneruskan dari yang terdahulu, bgitu juga dengan pembayaran pajaknya.. apakah usaha kami ini bisa dikategorikan pkl??
terima kasih pa atas jawabannya.

jawab:
Untuk Teh Mely Saputra & sobat2 Tactic-ers
Usaha Restoran sangat identik dengan pajak restoran (pajak daerah). Pemungutannya ada yg menggunakan official asessment (ditentukan oleh ketetapan pajak dari kantor pajak daerah/dispenda) ada juga yg self asessment. Tarifnya 10%. Untuk jenis pajak daerah mohon maaf saya belum banyak tahu, coba tanya pada saudara/teman yg punya usaha sejenis.
Tapi kalau untuk pajak pusat (PPh dan PPN) dapat saya sampaikan sbb :
1. Jika yg punya restoran, WP orang Pribadi, maka ybs harus memiliki NPWP.
2. Melapor SPT masa dan tahunan (Form 1770), penghitungan pajaknya bisa menggunakan norma bisa menggunakan pembukuan. kalko yg simple sih, menggunakan norma saja tapi tidak dapat memperhitungkan dengan detail jumlah harga pokok dan biaya-biaya.

contoh kalo menggunakan norma :
Bulan Januari :
tanggal 1 Rp. 200.000
tanggal 2 Rp. 250.000
... dst ...
setiap bulan direkap, sehingga dapat ketahuan jumlah omset setahun.

3. Pengusaha restoran bukan PKP karena barang yg disajikan di restoran tergolong barang tidak kena pajak.

4. berkenaan dengan pemeriksaan, ini yg meriksa dari kantor pajak mana ? ktr pajak daerah apa pusat (KPP Pratama) ? yg pasti setiap pemeriksaan pajak harus dilengkapi surat resmi dari kepala kantor. Jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan.

itu dulu jawaban dari saya. bagaimana ?
terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar