Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 18 Agustus 2011

pengurangan/penurunan PPh pasal 25

Dear Bpk Arief dan Sobat-2 tactictax
sebelumnya saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Nya, amin,,.
Pak Arief dan sobat-2, saya mau nanya kira-kira bisa ngak penurunan atau pengurangan angsuran pph psl 25, dan bagaimana prosedurnya..?.

jawab:
terima kasih pak Didi, semoga shaum kita tahun ini sukses menjadikan kita lebih bertaqwa pada Tuhan yang Maha Kuasa juga kita makin penuh manfaat buat sesama.amin

tentang pengajuan pengurangan PPh pasal 25 itu bisa dilakukan, syaratnya :
1. surat tertulis diajukan ke kepala KPP
2. dalam surat disebutkan alasan-alasan kenapa terjadi penurunan omset yg menyebabkan angsuran pph 25 menjadi menurun
3. lampirkan dalam surat tsb. laporan keuangan (lap laba rugi) sampai bulan terakhir yang diproyeksikan sampai akhir tahun yang akan menyebabkan posisi PPh kita akan menjadi lebih bayar.
4. jawaban dibuat oleh AR setelah melalui kebijakan kepala kantor, meski sering ditolak, tapi upaya ini layak dicoba oleh para WP, setidaknya kita sbg staf bagian pajak di perusahaan telah mengupayakan sesuatu.

terima kasih
Arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar