Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 18 Agustus 2011

SPT PPh orang pribadi

Pak Arif, mo tanya tentang SPT Tahunan WP OP, a.l :

1. kalo seseorang sudah mendapat NPWP kan WP tersebut wajib buat SPT tahunan. Jika WP tersebut tidak buat SPT Tahunan apa sanksinya?? Dan apa yang harus dilakukan oleh WP OP tersebut, karena pada takut buat SPT nya…(takut bayar pajaknya besar pak..)

(karena banyak teman-2 saya yang sudah punya NPWP selama 2 tahun tetapi tidak pernah buat SPT tahunan, dan tidak ada keluar SKP nya)

2. Jika seseorang mendapat NPWP per tengahan tahun (misalnya bulan july 08), apakan WP bisa melaporkan penghasilannya hanya dari pertengahan tahun sampai akhir tahun saja (bln juli s.d des 08), atau wajib melaporkan penuh selama 1 tahun (bln jan – des 08)? Dan bagaimana tax planningnya pak (soalnya ini menyangkut WP OP sebagai Pekerja Dinas Luar Asurasin alias Agen Asuransi dan bayar pajak waktu SPT tahunannya akan besar sekali karena komisi perbulannya tidak terlalu besar tetapi kalo dihitung setahun kena tarif progresif bisa sampai 35%)

Itu dulu Tanya nya pak, Terima kasih untuk bantuannya

Jawaban pertanyaan ibu :
1. Sanksi untuk WP OP yg sudah ber-NPWP tetapi tidak menyampaikan SPT Tahunan memang beragam, mulai dari yg ringan (Denda Rp. 100.000) sampai ke yg paling berat yaitu kurungan maksimal 6 tahun (ini jika jelas-jelas merugikan negara karena kesengajaan). Jika WP OP itu pegawai/karyawan sebetulnya pelaporannya sangat mudah. WP OP ybs hanya melaporkan SPT Tahunan (form 1770S atau 1770 SS) yg dilampiri 1721 A1 dari perusahaan, sedangkan urusan pelunasan Pajak Penghasilan kan sudah dipotong tiap bulan oleh perusahaan, jadi kenapa harus takut. Kalo WP OP tersebut tidak berpenghasilan (misal karena di PHK maka SPT disampaikan dengan kondisi SPT Nihil).
Berbeda halnya untuk WP OP pengusaha, mengisi SPT tahunan PPh OP form 1770, harus menghitung berapa laba usahanya, caranya dgn menghitung penghasilan bruto kemudian ph netto-nya (Ph bersih) bisa dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto (NPPN),untuk kemudian dihitung PPh terutang selama setahun.
2. Untuk kasus nomor 2, saya berpendapat sebaiknya seluruh penghasilan selama setahun dilaporkan saja. Hal ini untuk menghindari data yg muncul di kemudian hari yg mengakibatkan WP tersebut harus membetulkan SPT tahunan-nya dan tentu saja harus membayar kekurangan bayar PPh-nya berikut sanksi bunga. Untuk marketing asuransi bisa menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.

trm kasih/Arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar