Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Selasa, 23 Agustus 2011

PPN tak berfaktur

Salam Super...
Pak Arief dan rekan2

Ada permasalahan sbb :
PT. A (PKP) menjual BKP ke PT B (PKP) tetapi PT B tidak mau diterbitkan Faktur Pajak pinginnya pakai invoice biasa. Oleh PT A diterbitkan invoice biasa (komersial) yang sudah included PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak jelas (npwp diisi 000.000).

pertanyaanya :
1. apakah langkah PT A sudah benar karena PT. A tetap melaporkan faktur pajak tersebut di SPT Masanya.
2. adakah kemungkinan sangsi yang timbul kepada PT A ataupun ke PT B

terimakasih sebelumnya atas jawaban pk Arief dan teman.

jawab


bagi PT.A sdh tepat utk tetap melaporkan transaksinya dan menerbitkan faktur pajak. hanya saja risiko ada di pt.b karena saat dia menyusun lap keuangan tentu saja akan terlihat nilai pembelian dalam Harga pokok penjualan, lalu pt.b saat menjual barang jika sdh berstatus sbg PKP maka hrs memungut PPN 10%, fakta-fakta inilah yg akan dipertanyakan saat dilakukan penelitian ataupun pemeriksaan pajak oleh fiskus.
entah alasannya apa pt.b mengambil kebijakan seperti ini.

komen : Terimakasih mas Aditya dan Pak Arief...

alasannya mungkin PT. B ingin menyembunyikan omset pak, jadi barangnya nanti dijual tanpa PPN sehingga pembeliannya juga tidak perlu dilaporkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar