Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Selasa, 23 Agustus 2011

angsuran PPh pasal 25

Dear Pak Arief dan Rekan Tactictax,
Kalo perhitungan PPh ps 25 itu berdasarkan laba tahun lalu dibagi 12 bulan , ya? Labanya sebelum atau sesudah pajak?
Terimakasih.
Anti
jawab :
yg jadi dasar perhitungan angsuran PPh 25 adalah PPh yg harus dibayar sendiri dibagi 12. artinya PPh terutang setelah dikurangi PPh yg dipotong pihak ketiga (jika ada).
istilah laba sebelum atau sesudah pajak itu adalah istilah dalam laporan laba rugi. untuk penghitungan PPh 25 maka yg dilihat adalah SPT tahunannya saja.

Mohon tanya pak Arief, saya sudah agak lupa nih.

PPh 25 itu adalah cicilan pajak berdasarkan hitungan tahun sebelumnya untuk penghasilan Orang Pribadi saja atau juga untuk Badan ? (baik yg sudah PKP atau belum PKP)

Terimakasih pak Arief
Kuntjoro

jawab :
utk wp badan juga wp orang pribadi yg memiliki kegiatan usaha

tempat saya bekerja PPh 25 nya nol terus. dan setiap tahun diperiksa karena lebih bayar terus dari pajak masukannya. saya tidak cek PPh badannya apakah nol, tapi seharusnya tidak karena kalau PPh badannya nol berarti bisnisnya kurang baguskan? setiap tahun diperiksa oleh KPP Madya tapi perasaan tidak ada masalah dengan PPh 25 yg nol pak. saya agak bingung nih.

jawab :
jika pph 25 nihil, sedangkan di akhir tahun tetap lebih bayar maka kemungkinan besar perusahaan bapak ini penghasilannya ada kaitan dgn pihak ketiga sehingga dipotong PPh, bisa PPh 23, 24 atau PPh pasal 22 (misalnya ada import, penjualan ke bendahara pemerintah dll). ketika dihitung PPh-nya lalu dikurangi kredit pajak (PPh22,23,24) terjadi PPh yg lebih dipotong...ini pun menjadikan PPh Lebih Bayar.
Bisa jadi usaha memang labanya lagi tidak bagus pak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar