Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 25 Februari 2013

PPN atas produk olahan

Assalamualaikum.

Pak arif dan Teman2 tac tic tax, minta di share peraturan penerbitan faktur pajak dong.

Saya lagi ada sedikit kendala di kantor terkait faktur pajak.
Perusahaan saya adalah manufacture.pengolahan makanan dari bahan baku kelapa.ada beberapa product turunannya yaitu tempurung,air kelapa,kulit ari dll.

Boss saya mempermasalahkan penerbitan faktur pajak untuk product turunan kami.

Kita jual product olahan kelapa ke PKP dengan faktur pajak.tapi pada saat jual tempurung itu ke perorangan.apakah wajib membuat faktur pajak?atau boleh dengan bukti penjualan saja.aturan pastinya seperti apa?

Langkah yg saya ambil adalah dengan tetap membuat faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran.di espt saya input ke faktur yg digunggung.

Tapi boss saya tidAk yakin dengan apa yg saya lakukan.minta bantuannya ya pak arif.



Thanks & regards
Ana M


tetap memungut PPN mba, prinsipnya kan kita PKP, saat menjual barang produksi kita memungut PPN, juga aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual pun tetap dipungut PPN nya. jadi tindakan mba sdh betul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar