Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Selasa, 12 Februari 2013

penyesuaian fiskal

Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Wajib Pajak bersifat komersial.
Untuk menghitung PPh harus mengikuti ketentuan perpajakan (UU,PMK,Per Dirjen), biasa disebut ketentuan fiskal
Jika terdapat perbedaan penerapan maka WP harus membuat penyesuaian shg penghitungan PPh telah sesuai ketentuan perpajakan.
Penyesuaian dilakukan terhadap biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak diperkenankan sebagai pengurang (non deductible expense)
Penyesuaian fiskal dibagi menjadi PF positif & negatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar