Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Selasa, 12 Februari 2013

perbedaan PPAJB dengan AJB

Mohon Sharingnya soal accounting
Apakah Nilai PPAJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) Asset bisa diakui sebagai Nilai Assets di Laporan Keuanganatau Harus tetep Senilai AJB asli

Sharing sedikit,.....
PPAJB (Perjanjian Pengikatan Akte Jual Beli) berbeda dengan AJB (Akte Jual Beli).
- PPAJB : belum terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan, hal ini dilakukan untuk mengikat seseorang penjual o/ pembeli.
  PPAJB ini di buat bisa o/  notaris/PPAT dan biayanya tidak terlalu besar, dan PPAJB tidak dapat di gunakan u/ balik nama atas sertifikat tanah/bangunan. PPAJB ini juga biasanya digunakan apabila seseorang ingin melakukan balik nama atas tanah/bangunan yang namun ybs. belum mempunyai dana yg cukup u/ membayar PPH maupun BPHTB atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yg ada
- AJB : sudah terjadi transaksi jual beli, dan digunakan sebagai dasar u/ balik nama sertifikat tanah/bangunan (setelah membayar PPH  + BPHTB).
jadi PPAJB belum bisa diakui sebagai asset didalam laporan keuangan, karena belum ada pengalihan hak atas tanah/bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar