Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 25 Februari 2013

perpajakan atas reksadana


Selamat Pagi Pak Arif dan rekan-rekan tactictax.

Mohon pencerahannya atas pertanyaan di bawah ini.

Teman saya seorang WP OP melakukan investasi reksadana. Untuk pelaporan nya di SPT Tahunan seperti apa ya Pak? Lalu, adakah kewajiban perpajakan atas investasi reksadana ini? Apakah PPh nya final atau tidak?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Verina

jika kita menerima penghasilan dari investasi reksadana di pasar bursa, itu dipotong pph final oleh pihak yg membayarkan/perusahaan penyelenggara reksadana, maka kita melaporkan penghasilannya di lampiran 1770 III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar