Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 25 Februari 2013

pemotongan PPh 23 & romantikanya

 
Assalamualaikum wr wb
Selamat Pagi,

P' Arif & teman"
Mohon pencerahan nya yach...

Kondisi nya begini...pada bulan Jan 2012 perusahaan membayar dan melaporkan pph 23, misalkan nilai
dpp nya 20 jt  dan pph 23 yang di bayarkan 400 rb, di bulan feb 2013 ternyata baru ketahuan ada satu transaksi dengan "pt x" yang seharus nya di pot pph tetapi tidak ada pemotongan ( di bayar full) dan perusahaan tidak membuat bukti potong untuk " pt x "
(jadi seharus nya pada bulan jan 2012 pph 23 yg harus dibayarkan mis 420.000  dengan total dpp 21 jt), 
sekarang "PT X" meminta kepastian perusahaan akan memberikan bukti pot atau tidak )

dengan kondisi di atas apa yang sebaik nya di lakukan oleh perusahaan....???
dan apa konsekwensi nya jika perusahaan tidak membuat bukti pot....???

Terimaksih
Rgds,
Irni
 
PT. Harus memotong,melapor, dan membuatkan bukti potong pph 23.
Coba ibu bicarakan dgn lawan transaksinya, untuk mengembalikan pembayaran sejumlah pph 23 yg akan ibu setor.
Jika tidak mau, menurut saya itu menjadi resiko pt ibu, yg tdk memotong pada saat pembayaran.
Jika ibu tidak melaksanakan, maka jika pada saat pemeriksaan. Terdapat temuan dpp sebesar yg blm dibayar. Maka denda nya sebesar 100% / 2 kali lipat dari total pph 23 yg blm di bayar.

tanya lagi :
pihak "PT X" bersedia mengembalikan uang yang seharus nya di setor, selama bukti potong tersebut qt berikan, masalah nya transaksi ini terjadi di bulan Jan 2012, dan jika perusahaan membayar dan melaporkan nya di bulan feb 2013, berarti bukti potong di berikan di masa feb 2013....???

jawab :
1. Jika biaya tsb telah diakui ditahun pajak 2012, maka ibu harus buatkan bukpot di masa jan 2012 dgn pembetulan masa pph 23.
2. Jika bukpot dibuat di tahun 2013, maka begitu jg biaya nya harus diakui di tahun pajak 2013

setuju. mumpung spt tahunan 2012 belum dilaporkan, jika perusahaan mau menganggap transaksi biaya ini diakui di 2012, segera saja lakukan pelaporan spt masa pph 23, jika memang sebelumnya sdh ada pelaporan spt masa pph 23. paling kena sanksi bunga dari kpp karena telat memotong dan menyetorkan. yg penting kita sdh melakukan pemotongan atas biaya tsb.tq all.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar