Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 06 Oktober 2011

WP OP Pengusaha tertentu

mohon pencerahannya rekan2,,

Amir adalah WPOP beralamat jl. Gatot Kaca dengan KLU perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee) (pedagang perantara) atau kontrak terdaftar di KPP "X", kemudian mulai tanggal 30 September 2011 terdaftar KPP "Y" karena mempunyai usaha toko di jl Baladewa dengan NPWP nomor belakang 001. Yang menjadi pertanyaan :
1. Mulai bln Oktober 2011 PPh 25 atas NPWP yg nmr belakang 000 di KPP "X" dilaporkan dgn SSP NIHIL atau tidak perlu lapor PPH 25 lagi.
2. aPAKAH Mulai bln Oktober 2011 PPh 25 besarnya 0,75% dari Omset dilaporkan dgn NPWP nmr belakang 001 ke KPP "Y"?
3. Apakah diperlukan surat pernyataan/keterangan yang menjelaskan bahwa AMIR sudah mempunyai usaha Toko dan sudah tidak menjalankan lagi usaha sebagai pedagang perantara yang ditujukan ke KPP "X".

salam..

jawab :
1. ke kpp x tetap lapor spt nihil (ssp)
2. mulai okt, setor pph 25 ke kpp y
3. tidak perlu. hanya saja dari kpp x mungkin AR-nya akan kirim surat menanyakan kenapa tidak ada lagi setoran pph 25. bersiap saja memberikan penjelasan dilengkapi dgn bukti setoran pph 25 ke kpp y

Tidak ada komentar:

Posting Komentar