Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Minggu, 09 Oktober 2011

pembubaran PT

mohon pencerahannya pk Arief dan rekan2.

PT "X" memiliki masalah diantaranya hutang pajak yang sangat besar yang disebabkan karena pembelian dgn Faktur Pajak Fiktif dari tahun 2006 - 2008. Yang menjadi pertanyaan :
1. Bagaimanakah prosedur pembubaran PT "X" tersebut berkaitan dengan aspek perpajakanya dikarenakan laba dan cashflow yg PT "X" sudah tidak mampu untuk membayar seluruh hutang pajak yang ada walaupun dengan diangsur.
2. Mungkinkah apabila PT "X" dibubarkan dan seluruh asset PT "X" tidak mencukupi untuk menutup hutang pajak, SPT OP masing2 pemegang saham dikejar (diperiksa)

salam/Kurniawan

jawab:
pak Kur
berkaitan dgn pembubaran badan usaha, maka akte pembubaran diurus ke notaris, karena ini jadi syarat formal utk pengajuan penghapusan npwp. lalu berkaitan dgn penghapusan npwp karena pembubaran badan usaha maka ditjen pajak akan melakukan pemeriksaan pajak utk memastikan seluruh pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi sebelum dibubarkan. Jadi jika hutang pajak masih banyak, maka penghapusan npwp akan menunggu sampai hutang pajaknya lunas.
jika semua asset perusahaan sdh dilelang masih belum mencukupi membayar hutang pajak maka yang akan dikejar adalah para pengurusnya (yg tercantum di akte naotaris), untuk melunasi kewajiban pembayaran pajaknya..... dari kejadian ini kita bisa lbh berhati-hati, jika ada teman yg dgn seenaknya meminta kita utk menjadi pengurus di dalam sebuah badan usaha dgn alasan sementara saja atau cuma nempelin nama saja dalam akte notaris. karena kalau sudah begini kejadiannya kita yang tidak tahu malah bisa kena kasus hukum.
terima kasih
arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar