Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Selasa, 11 Oktober 2011

faktur yg tidak dicoret ... cacatkah ?

mr. arief & friends
pencoretan kolom di faktur pajak : (coret yang tidak perlu) pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin, apakah masih diwajibkan? kalo terlupa bagaimana ya ?

trm kasih
kang ajat

jawab
(SE 151/PJ/2010 butir ke-8) :
"Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi
tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat"

memang di aturan lama sangat ketat sampe2 tidak di coretpun cacat, tapi kini ternyata hal itu menyebabkan faktur pajak tidak cacat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar