Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Minggu, 11 September 2011

pemotongan PPh 23 (kurs pajak)

Slamat siang Pak Arief,

Saya mau bertanya mengenai kurs yang digunakan pada saat pembuatan bukti potong
pph ps 23, apakah benar yang digunakan adalah kurs pajak pada saat faktur pajak
diterbitkan bukan kurs pada saat bayar...jika benar peraturan no berapakah yang
mengaturnya?

Trima kasih

tanggapan :

pasal 23 UU PPh ayat 1 tertulis seperti ini :
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.....

jadi penentuan kurs menurut saya berdasarkan kapan tanggal pembayarannya karena disitulah harus dipotong PPh 23.
trm kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar