Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Minggu, 11 September 2011

bea meterai

Selamat Malam Pa,
Mau tanya mengenai biaya materai.

Contoh Kasus:

Setiap kuitansi di atas Rp. 250.000,-  kan harus ada Materai. Jika kita makan di rumah makan (yang tidak mengenakan PB), dan mengunakan kuitansi/ bon seadanya, seringkali mereka tidak menggunakan Materai, walaupun di atas Rp. 250.000,-.

Hotel biasanya tidak mengenakan biaya materai, walaupun tarif hotel di atas Rp. 250.000,-

Pertanyaannya:
1. Siapa yang harus memberikan Materai? Yang Menjual/ yang membeli (jika si penjual tidak membubuhkan Materai)?
2. Apakah jika kita mendapatkan bon yang seperti ini akan di pertanyakan oleh petugas pajak? Padahal kita hanya memerima saja.
3. Jika Ya, sanksi nya apa?
4. Bgaimana dengan contoh kasus Hotel?

Sebelumnya terima kasih untuk tanggapan nya.
 
tanggapan :
meterai 3000 untuk kisaran >250000 sd. <=1.000.000
meterai 6000 untuk kisaran >1.000.000
tidak terutang bea meterai <=250.000

Jika tidak dilunasi meterainya maka saat pemeriksaan tidak akan ditetapkan dalam SKPKB.  Hanya saja secara aturan masih terutang bea meterai, jika terjadi kasus dan harus dijadikan bukti di pengadilan maka harus dilunasi meterai terutang tsb. dan akan dikenakan sanksi yaitu denda 200% dari bea meterai yg terutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar