Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 23 Maret 2013

pajak kos-kosan

Selamat pagi Pa Arif,met juga rekan2 tactictax, mau sharing neh siapa tahu ada yg bisa bantu,ada yg tahu ga pajak kos2an pake norma atau gimana kalau norma berapa % kodenya sedangkan kos2an lbh dari 20,jadi pihak pemda memungut ppn 10% karena lbh dari 10,yg saya tanyakan apakah kos2an menggunakan norma perhitungan kalau norma berapa %? Mohon sharingnya pa arif dan rekan2,terima kasih

jawab
1. pajak yg dikenakan atas kost-kosan adalah bukan PPN tapi pajak hotel atau penginapan, itu adalah pajak daerah (pemkot), sepanjang jumlah kamar di atas 10 kamar.
2. atas keuntungan yg diperoleh dari bisnis kost maka terutang PPh, utk WP OP boleh menggunakan norma sepanjang omset setahun dibawah 4,8M. persentase norma utk usaha hotel /penginapan di bandung dan beberapa ibukota propinsi lainnya adalah 20% . sedangkan yang memilih menggunakan pembukuan maka harus membuat laporan laba rugi serta neraca utk pelaporan PPh di spt tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar