Mohon pencerahannya rekan2,,
perusahaan A menyewa Gedung pada perusahaan B tertanggal 20 Agustus 2011,
yang menjadi pertanyaan apakah perusahaan A harus menyetor pph psl 4 ayat 2 pd bulan september 2011 sebelum tanggal 10 ataukah bisa menyetor PPh psl 4 ayat 2 pada bln Agustus 2011 dengan tetap melaporkan SPT Masa PPH psl 4 ayat 2 Masa Agustus pada bulan September 2011.
arief jawab :
setor ke bank bisa di bulan agt atau juga di bln sept (seb tgl 10) yg penting di SSP yg di-cross adalah masa Agustus. lalu utk lapor spt masa agustus adalah harus di bulan sept (paling lambat tgl 20) ke KPP. trm kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar