mohon sharing ilmunya rekan2
data perusahaan :
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
pertanyaan :
1.
apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP
terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat
fasilitas.
2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baru
terimakasih
jawab :
1. Th 2014 menggunakan tarif pph badan pasal 17 dan pasal 31 (fasilitas), yaitu 12,5% dan 25%,, karena omset antara 4,8M sd 50M. untuk yang beromset di atas Rp. 50 miliar pertahun maka tarif PPh badan adalah 25%.
2. Menghitung Harga pokok tetap menggunakan persediaan awal di awal th 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar