Pak Arief, ada titipan pertanyaan perihal pajak hadiah undian yg ditanggung pemenang. Apakah pajak undian tsb menjadi faktor pengurang pajak perusahaan penyelenggara undian?
Terimakasih/Nonon
jawab:
atas hadiah undian dipotong PPh final dgn tarif 25% termasuk kategori PPh pasal 4 (2), PPh tsb ditanggung oleh pemenang hadiah tsb.
Bagi pihak yg membayar hadiah undian, jika pph tersebut ditanggung penyelenggara acara (yg bayar hadiah) , tidak bisa dikurangkan sebagai biaya (non deductible expense)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar