Pa mau tanya, perusahaan saya menempelkan stiker perusahaan di mobil dinas kantor. apakah ada pajak yang melekat ? kalau ada pajak apa dan kalau boleh minta peraturannya yah...
saya lampirkan juga contoh stiker yang melekat di mobil dinas perusahaan.
Wassalamu'alaikum
Murni
DTI
jawab
wa alaikum salam wrwb mba Murni
itu masuk objek pajak reklame. tapi utk memastikannya hrs dilihat di perda masing pemkab/pemkot. apakah itu masuk ataukah tidak. Objek pajak reklame termasuk terhadap objek yg berjalan (moving) termasuk kendaraan. Selain itu ada lagi objek pajak reklame yg terlihat baru yaitu iklan yg menggunakan media tembok rumah yg banyak digunakan oleh produk2 operator selular.
trm kasih
Arief Risman
banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Selasa, 23 Agustus 2011
Pajak reklame di kendaraan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar