Pagi pak Arif dan rekan2,
Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan pajak toko kelontongan.
Misalkan Mr.A memiliki pekerjaan tetap di kantoran (gaji 10jt/buan). Dan dia memiiki usaha
sampingan toko kelontongan (omset 150jt/bulan). Status K/2. Bagaimana perhitungannya ya,pak?
Mohon dibantu. Pajak apa saja yang harus dibayarkan?
JAWAB:
1. wp ini dianggap wp pengusaha tapi juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan maka spt yang diisi adalah 1770
2. untuk menghitung penghasilan dari usaha maka bisa dilakukan dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto
3.
penghasilan dari pekerjaan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan,
adapun pph 21 yg telah dipotong oleh perusahaan dapat menjadi kredit
pajak (pengurang pph terutang setahun) di spt tahunan 1770
4. lalu
toko kelontong itu omset setahun sudah lebih dari Rp. 600 juta maka
wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak shg wajib memungut PPN 10%
dari setiap penjualannya, maka kewajiban bulanannya adalah memungut
PPN, menerbitkan faktur pajak, setor PPN ke kas negara, lalu lapor SPT
masa PPN
terima
kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar