Siang...
Saya Minta Bantuannya Bpk Arif Risman, Mengenai Pengenaan Pajak
Pada Koperasi Simpan Pinjam Selain Pengenaan Pph Psl 21 Dan Pph Badan,
Atas Bantuannya Saya Ucapkan Terima Kasih
jawab :
1. koperasi simpan pinjam memiliki usaha simpan pinjam dana dari dan ke anggota, maka atas usahanya jika diperoleh laba terutang pajak penghasilan (badan usaha)
2. koperasi memiliki pegawai yang diberi imbalan berupa gaji, tunjangan dll maka koperasi sebagai pemberi pemberi penghasilan wajib memotong pph pasal 21
3. atas penyimpanan dana pada koperasi harus membayarkan bunga simpanan tentunya maka koperasi harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 20% hanya saja ada batasan bunga yg dipotong pph final tsb, yaitu Rp.
240.000.
4. Saat pembagian SHU kepada para anggota setiap tahun, koperasi harus memotong pph final sebesar 10%.
5. jika koperasi menyewa ruangan maka atas pembayaran sewa tsb harus memotong pph pasal 4(2) final dengan tarif 10%
terima kasih/Arief Risman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar