Selamat siang Pa Arief,
Maaf pa ada yg mau saya tanyakan tentang SPT Tahunan PPh Badan, pd bln april
kami menyampaikanSPT Tahunan PPh Badan dg status LB, tp sampai saat ini kami blm
menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, setahu sy dg status LB biasanya
didahulukan.
Kl boleh tahu, dr penerimaan lwt drop box apakah langsung ke pemeriksa pajak
ataukah ke AR terlebih dahulu untuk diteliti?
Terimakasih sebelumnya.
Salam,
Widaningsih
jawab:
secara administrasi memang lewat seksi pelayanan kemudian ditatausahakan ke seksi pemeriksaan untuk dibuat SP3 (srt perintah pemeriksaan pajak), setelah itu baru kegiatan pemeriksaan dimulai. mungkin saat ini masih di seksi pemeriksaan.
terima kasih/arief risman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar