ga yah? kalo da hubungannya dengan prshn gimana?
yg aq denger sih katanya kalau pasangnya ga keluar sampai batas jalan
ga kena pajak. begitchu
Tengkyu. :D/wulan
jawab
Yth. Mba Wulan & sobat2 Tac-Tic-ers semua
Tentang spanduk/bilboard dll itu merupakan objek pajak reklame, masuk kelompok pajak daerah kota. Penghitungannya berdasarkan bahan, bentuk, lokasi, lamanya dipajang dll. Saya juga hanya tahu sedikit tentang pajak daerah, mengenai ketentuan tentang pemasangannya tidak keluar dari batas jalan, memang pernah dengar itu tidak terutang, tapi untuk kepastiannya ini harus dilihat dulu di Undang-Undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun jika perusahaan diwajibkan membayar pajak daerah atas bemasangan billboardnya, tidak usaha khawatir; di PPh Badan, pajak reklame tersebut dapat dibiayakan (deductible expense).
Demikian, semoga sedikit tercerahkan.
Wass
Arief Risman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar