Slmt siang pa,
Mau tanya pa, apabila perusahaan membeli tanah di kawasan industri apakah PPN nya dpt dikreditkan?
Tanah ini akan dijadikan anak perusahaan yg nantinya mempunyai nama perusahaan sendiri namun salah satu pemegang sahamnya perusahaan induk yg sekarang namanya dipakai utk membeli tanah.
Terima kasih.
Salam,
Tjutju
jawab :
yth ibu Tjutju
1. sebaiknya dari awal sdh ditetapkan bahwa pembelian tanah tsb adalah murni oleh pihak anak perusahaan shg tidak susah menetapkan sebagai status kepemilikannya atau pengeluaran biaya2 nya bu.
2. atas pembelian tanah di kawasan industri , ini mohon diperjelas apakah kawasan berikat atau kawasan pabean lainnya. Jika dibeli dari PKP (misalnya pengusaha RE kawasan industri) maka terutang PPN, dan PPN masukan ini tentu saja dapat dikreditkan jika tanah/bangunan digunakan utk kegiatan usaha
trm kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar