Pembelian BKP atau JKP dibawah 1 juta kepada bendahara pemerintah (pemungut) apa terkena PPN Pak?
jawab:
tetap terutang PPN. hanya saja mekanismenya adalah :
Berkaitan dgn transaksi PPN oleh Pemungut; transaksi di atas 1 juta PPN ditanggung & dipungut oleh si Bendahara, apabila transaksi di bawah 1 juta maka PPN ditanggung bendaharawan tapi dipungut oleh PKP rekanan.
trm kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar