Dear Rekans dan Pak Arief,
1. Jika ada biaya renovasi pada asset sewa, apakah secara fiskal boleh dibiayakan? (Mohon dapat ditunjukkan aturan perpajakannya)
2. Bagaimana jurnal komersialnya, jika biaya renovasi tsb dibebankan perbulan dalam kurun waktu masa sewa (prorate)?
Misal, biaya renovasi asset sewa adalah sebesar 180jt, dengan masa sewa bangunan selama 36bl.
Mohon dibantu, yaaa.
Tks, Anti
jawab:
1. Biaya renovasi aset yg disewa bisa dibiayakan, jika memang digunakan
utk usaha yg bersifat tidak final. Kemudian di dalam kontrak sewa disebutkan
bahwa renovasi aset yg disewa memang jd beban kita. (Aturannya sy hanya
bisa sebutkan ini sesuai pasal 6 UU PPh, yaitu biaya 3M)
2.Pembebanannya melalui biaya amortisasi,jika 36 bulan secara fiskal masuk kelompok 1 yaitu 4 tahun.
2.Pembebanannya melalui biaya amortisasi,jika 36 bulan secara fiskal masuk kelompok 1 yaitu 4 tahun.
arief risman
www.inspiratorbijak.com
Assalamualaikum pak Arif, saya mau tanya. Pada SPT Tahunan OP Tahun 2015 mengalami kerugian sehingga minus bayar tapi omset udah diatas 4,8 M pertanyaannya apakah pada bulan januari 2016 tetap bayar pajak PP 46 1% atau kena pasal 25. kalau kena pasal 25 bagaimana perhitungannya?
BalasHapus