Assalamu'alaikum Pa Arif....
Pa mau tanya, perusahaan saya menempelkan stiker perusahaan di mobil dinas kantor. apakah ada pajak yang melekat ? kalau ada pajak apa dan kalau boleh minta peraturannya yah...
saya lampirkan juga contoh stiker yang melekat di mobil dinas perusahaan.
Wassalamu'alaikum
Murni
DTI
jawab
wa alaikum salam wrwb mba Murni
itu masuk objek pajak reklame. tapi utk memastikannya hrs dilihat di perda masing pemkab/pemkot. apakah itu masuk ataukah tidak. Objek pajak reklame termasuk terhadap objek yg berjalan (moving) termasuk kendaraan. Selain itu ada lagi objek pajak reklame iklan yg menggunakan media tembok rumah yg byk digunakan oleh produk2 excel, telkomsel dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar