Pa Arif dan rekan-rekan lainnya,,,
saya mau tanya nih, perihal PPH 21. kalau di kantor saya karyawan di asuransikan kesehatan rawat jalan, rawat inap. apakah premi perbulannya terkena PPH 21 ?
boleh minta peraturannya juga ga ?
makasih ya semua
salam/Murni
jawab:
premi asuransi kesehatan yg dibayar perusahaan untuk para pegawainya merupakan tambahan penghasilan bagi para pegawai maka terutang dan wajib dipotong pph ps 21, meski manfaat asuransinya belum diterima sehingga nanti pada saat ada pegawai yg kena musibah celaka mendapat penggantian dari perusahaan asuransi maka itu tidak lagi dipotong pph 21.
adapun bagi perusahaan itu dapat dibiayakan.
dasar hukumnya : pasal 9(1) huruf d , UU PPh
tq/arief risman
Dear Pak Arif,
BalasHapuskalau tunjangan kesehatannya dibayarkan oleh perusahaan sbg reimbursement, bukan lewat asuransi, bagaimana status pajaknya?
selama ini dibayarkan lewat gaji, jadi dihitung pph 21.
kalau dikeluarkan dr gaji dan dibayarkan terpisah, seperti apa pelaporannya ya?
landasan regulasinya yang mana ya pak?
Terima kasih banyak sebelumnya.
Regards,
Dwi