Pagi Pa Arif,
Saya mau tanya mengenai peraturan perpajakan mengenai Sewa Tanah Milik Pemerintah.
Aspek perpajakan apa saja yang akan muncul karena transaksi tersebut ?
persewaan tanah dan atau bangunan yg dimiliki oleh pemerintah, maka berlaku ketentuan umum ttg persewaan T/Bgn. hanya saja karena pemerintah itu bukan PKP maka tidak memungut PPN atas transaksi tsb. Adapun PPh terutang adalah 10% (PP No. 5 tahun 2002)
terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar