To Pak Arief
Pak saya mau tanya kalo usaha seperti breeding
(bergerak dalam bidang peternakan misalnya peternakan unggas, budidaya
telur, dan yang sejenisnya ) apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai?
Jika ya bagaimana perlakuan PPN-nya?
Mohon infonya.
Terima kasih banyak
Linna Gunawanjawab :
jika dilihat dari jenis barangnya seperti telur atau daging utk kebutuhan pokok sehari-hari maka barang tsb adalah barang tidak kena pajak maka tidak terutang PPN, sehingga pengusaha yg bergerak di bidang tsb tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar