Siang Pak Arief......
Maaf Ya Pak, mau Tanya utk Penjualan aktiva tetap ( meja, AC, lemari kursi , Dispenser)terhutang PPN Pasal 16D.
Mohon Penjelasan dan cara perhitungannya dan Berapa Persen terhutang PPn nya?
Terima Kasih.
Arlina
jawab :
Dapat dikatakan mulai 1 April 2010 (UU PPN No. 42/2009), Penyerahan
Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (antara
lain Mesin, Bangunan, Peralatan, Perabotan dan BKP Lain) yang dilakukan
oleh Pengusaha Kena Pajak TERUTANG Pajak Pertambahan Nilai., Kecuali apabila :
1. Aktiva tersebut sehubungan perolehannya TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG dengan kegiatan usaha perusahaan
2. Aktiva tersebut berupa Kendaraan Bermotor jenis SEDAN dan STATION WAGON yang sehubungan perolehannya BUKAN sebagai barang dagangan atau untuk disewakan.
Kesimpulan :
Sepanjang perusahaan ibu adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka penjualan aktiva tersebut (yang saat perolehannya dapat diyakini berhubungan langsung dgn kegiatan usaha perusahaan) TERUTANG PPN, dengan perhitungan :
DPP = Harga Pasar Wajar
Tarif PPN = 10%
dan pada waktu penerbitan Faktur Pajaknya menggunakan kode Transaksi " 09 ".
Terima Kasih.
1. Aktiva tersebut sehubungan perolehannya TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG dengan kegiatan usaha perusahaan
2. Aktiva tersebut berupa Kendaraan Bermotor jenis SEDAN dan STATION WAGON yang sehubungan perolehannya BUKAN sebagai barang dagangan atau untuk disewakan.
Kesimpulan :
Sepanjang perusahaan ibu adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka penjualan aktiva tersebut (yang saat perolehannya dapat diyakini berhubungan langsung dgn kegiatan usaha perusahaan) TERUTANG PPN, dengan perhitungan :
DPP = Harga Pasar Wajar
Tarif PPN = 10%
dan pada waktu penerbitan Faktur Pajaknya menggunakan kode Transaksi " 09 ".
Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar