dear rekan-rekan tactictax
perusahaan
kami memakai jasa katering untuk makan siang karyawan, biasanya saya
memotong pph 23 atas jasa katering.tapi pada tanggal 21 mei 2014,
katering tersebut mendapatkan surat keterangan bebas pph 23.apakah saya
tidak perlu memotong lagi pph 23 untuk jasa katering tersebut per mei
2014? tanggal invoice 19 mei 2014, dan baru di bayar tanggal 10 juni
2014.
mohon bantuannya rekan-rekanjawab :
perusahaan katering tersebut berarti menggunakan fasilitas PP 46, dia membayar pph final 1% dari omset setiap bulan. kemudian dia mengajukan Srt Keterangan Bebas (SKB) sehingga pihak ketiga tidak perlu memotong PPh 23 atas jasa yang telah diserahkannya.
jadi tidak usah dipotong pph 23. Karena sudah Ada Surat keterangan bebas (SKB) potongan pph pasal 23 dari KPP. SKB diterbitkan KPP bulan Mei, maka bulan juli sudah dapat digunakan sehingga kita tidak memotong PPh 23.
Jangan
lupa minta ke supplier untuk melegalisasi Surat Ket Bebas PPh 23 tsb ke
KPP dimana supplier tsb terdaftar.(PER 32. PJ 2013 ttg tata cara
pembebasan pemotongan PPh 23)
terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com
terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar