Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 14 Juli 2014

SKB PPh 23 dan jasa katering

dear rekan-rekan tactictax
perusahaan kami memakai jasa katering untuk makan siang karyawan, biasanya saya memotong pph 23 atas jasa katering.tapi pada tanggal 21 mei 2014, katering tersebut mendapatkan surat keterangan bebas pph 23.apakah saya tidak perlu memotong lagi pph 23 untuk jasa katering tersebut per mei 2014? tanggal invoice 19 mei 2014, dan baru di bayar tanggal 10 juni 2014.
mohon bantuannya rekan-rekan

jawab :
perusahaan katering tersebut berarti menggunakan fasilitas PP 46, dia membayar pph final 1% dari omset setiap bulan. kemudian dia mengajukan Srt Keterangan Bebas (SKB) sehingga pihak ketiga tidak perlu memotong PPh 23 atas jasa yang telah diserahkannya.
jadi tidak usah dipotong pph 23. Karena sudah Ada Surat keterangan bebas (SKB) potongan pph pasal 23 dari KPP.  SKB diterbitkan KPP bulan Mei, maka bulan juli sudah dapat digunakan sehingga kita tidak memotong PPh 23.
Jangan lupa minta ke supplier untuk melegalisasi Surat Ket Bebas PPh 23 tsb ke KPP dimana supplier tsb terdaftar.(PER 32. PJ 2013 ttg tata cara pembebasan pemotongan PPh 23)

terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar