mau tanya klo untuk restoran kan terkena pajak daerah 10% yah,
nah
klo ada transaksi beli paket nasi, trus customernya minta Faktur Pajak,
apakah memang bisa ? (customernya berbentuk perusahaan dan restoran
bukan PKP)
bukankah yg 10% itu pajak daerah, bukan PPN yah Pak ?
mohon informasinya.
saya kurang paham ttg pajak daerah.
Wulan Sumirah
jawab
Pajak Restoran masuk kelompok pajak daerah (pemkot, pemkab), besarannya sama 10% seperti halnya PPN. pengusaha restoran memungut pajak restoran dari para konsumen yg makan di tempatnya, selanjutnya dia menyetorkan pajak restoran ke kas daerah.
untuk PPN, sudah jelas di Undang Undang PPN, barang yang dijual di restoran itu bukan barang kena pajak maka tidak terutang PPN. maka pengusaha restoran tidak mungkin menerbitkan faktur pajak karena dia tidak memungut PPN. Pengusaha restoran untuk pemungutan Pajak Restoran biasanya memberikan struk bukti kita belanja/ makan di tempatnya kepada setiap pengunjung yang makan.
terima kasih
arief risman www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar