Dear Yth pak Arief,
Saya
ingin bertanya apabila SPT badan 2013 lebih bayar apakah kita harus
tetap meminta skb untuk PPH 25 nya? Atau sudah otomatis bahwa tidak ada
angsuran PPh 25?
Terima kasih.
Regards,
Reina
Jawab :
Untuk pengusaha non umkm (omset lebih dari 4,8M/tahun) : Jika spt
pph-nya lebih bayar maka akan diperiksa sampai diterbitkan skplb lalu
kelebihan bayarnya di restitusi atau kompensasi.Untuk angsuran pph 25 tetap dibayar tiap bulan, dihitung dari PPh terutang (jika ada) dibagi 12
aturan hukumnya ada dinomor berapa pak mengenai diperiksa atas restitusi atau kompensasi?
BalasHapus