Dear rekan-rekan Tac Tic Tax selamat sore? Mohon bantuannya saya ada
kasus: Perusahaan sdh tidak ada operasi produksi. Dari awal pendirian
belum ada penjualan atas produk. Baru ada pembelian atas peralatan saja
sehingga timbul PPN LEBIH BAYAR.
Terkait dgn surat dari KPP mengenai status PKP.
Apabila sebelumnya telah menjadi PKP & ingin status PKP tersebut
dicabut, bagaimana status PPN LEBIH BAYAR nya? Apakah bisa direstitusi
atau tidak? Mekanismenya bagaimana y?
Thanks
jawab
1. PPN lebih bayar bisa direstitusi melalui spt masa
2.
Jika memang tdk ada operasi, beberapa bulan nihil pelaporan spt masa ppn
nya, maka berd aturan terakhir itu, status PKP dihapuskan, utk pastinya
silakan lihat/tanya AR di KPP
jika belum dihapuskan, kita bisa mengajukan penghapusan status sebagai PKP
karena batasan pkp saat ini adalah beromset di atas 4,8Miliar/thn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar