Kalo kita beli makanan contoh di KFC, kita d pungut PPN 10% yg d
akumulasikan dengan harga makanannya. Artinya KFC disini sebagai PKP yg
wajib memasukan pajak atas barang yg dijualnya kpd kita sebagai orang
pribadi. apakah betul demikian pak ?
jawab :
utk restoran itu terutang pajak restoran, masuk kelompok pajak daerah,
pajaknya dipungut dispenda. jadi tidak terutang PPN, memang pengusaha
restoran suka menuliskannya PPN, itu keliru. tq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar