dear pak arief,
pak saya mau tanya perusahaan kami menyewa hotel (kadang cottage)
untuk mengadakan seminar dan pelatihan. kewajiban kami memungut pph 23
atau 4(2). sekalian sama peraturannya ya pak. nuhun
terutang pajak hotel dasar hukumnya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Jadi kita tidak memotong pph 23 atau PPh pasal 4(2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar