Selamat pagi Pa Arif,met juga rekan2 tactictax, mau sharing neh siapa
tahu ada yg bisa bantu,ada yg tahu ga pajak kos2an pake norma atau
gimana kalau norma berapa % kodenya sedangkan kos2an lbh dari 20,jadi
pihak pemda memungut ppn 10% karena lbh dari 10,yg saya tanyakan apakah
kos2an menggunakan norma perhitungan kalau norma berapa %? Mohon
sharingnya pa arif dan rekan2,terima kasih
jawab
1. pajak yg dikenakan atas kost-kosan adalah bukan PPN tapi pajak hotel
atau penginapan, itu adalah pajak daerah (pemkot), sepanjang jumlah
kamar di atas 10 kamar.
2. atas keuntungan yg diperoleh dari bisnis
kost maka terutang PPh, utk WP OP boleh menggunakan norma sepanjang
omset setahun dibawah 4,8M. persentase norma utk usaha hotel /penginapan
di bandung dan beberapa ibukota propinsi lainnya adalah 20% . sedangkan yang memilih menggunakan pembukuan maka harus membuat laporan laba rugi serta neraca utk pelaporan PPh di spt tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar